JAKARTA, Terasnasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, bersama 13 orang lainnya di tiga lokasi berbeda pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi ini, tim penyidik turut menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi pada pengerjaan proyek pembangunan dan pengurusan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut), khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan yang menyasar penyelenggara negara di Kabupaten Bolmut tersebut.
“Memang benar, pada Senin (21/9) tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Dalam operasi ini, tim mengamankan total 14 orang, salah satunya merupakan penyelenggara negara, yakni Bupati Bolaang Mongondow Utara, beserta beberapa pejabat dinas dan pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan secara serentak di tiga wilayah berbeda. Sebanyak 5 orang diamankan di Jakarta, 8 orang di Sulawesi Utara, dan 1 orang di Gorontalo.
Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga menyegel sejumlah ruang kerja kepala dinas di lingkungan Pemkab Bolmut untuk mengamankan barang bukti pendukung.Dalam operasi ini, penyidik menyita uang tunai yang diduga kuat sebagai komitmen fee dari transaksi haram proyek pemerintahan setempat.
“Selain mengamankan para terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan pengurusan proyek dan anggaran di lingkungan Pemkab Bolmut,” lanjut Budi.
Saat ini, lima orang yang ditangkap di Jakarta termasuk Bupati Sirajudin Lasena tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pihak-pihak lain yang ditangkap di Sulawesi Utara dan Gorontalo diperiksa di markas kepolisian setempat.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

