GORONTALO, Terasnasional.id β Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria sebagai tersangka dan resmi menahannya atas kasus penganiayaan terhadap dokter di RS Siti Khadijah, Kota Gorontalo. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara setelah menyerang tenaga medis akibat dipicu rasa sakit hati terkait pelayanan rumah sakit terhadap keponakannya.
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata Ipda Aristia Gani.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari pukul 00.20 WITA di Kelurahan Heledulaa Selatan. Korban yang berniat menenangkan pelaku saat terjadi keributan justru menjadi sasaran amukan fisik berupa dorongan, remasan, hingga tindakan mencakar.
Saksi perawat di lokasi kejadian juga melaporkan adanya bau alkohol dari terduga pelaku. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, tindak pidana terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas, serta pengancaman.

