GORONTALO, Terasnasional.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

Seorang terduga berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, berhasil diamankan pada Minggu malam (6/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilaporkan oleh korban bernama Moh. Syawal Fatur Naue (25 tahun). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat SPORTY DLX SMART KEY warna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM.

Peristiwa pencurian ini bermula pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah ke rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan rumah.

Sekitar pukul 05.00 WITA, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 10.00 WITA. Saat itulah korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Titik terang mulai muncul ketika pada pukul 22.30 WITA, tim mendapatkan informasi dari korban bahwa terduga terpantau berada di sekitar Kelurahan Tenda.

Tak membuang waktu, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menyergap SA tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal terungkap fakta bahwa SA merupakan seorang residivis.

“Benar, pada Minggu malam Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” ujar Kompol Akmal.

Sebelumnya, SA pernah berurusan dengan hukum terkait dengan kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Untuk menghilangkan jejak hasil curiannya kali ini, pelaku bahkan sudah mengganti pelat nomor polisi pada kendaraan tersebut.

Kini, pelaku yang telah mengakui perbuatannya tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.