GORONTALO, Terasnasional.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (25/8/2026).

Pemeriksaan lapangan dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan personel Ditreskrimsus. Petugas mengumpulkan keterangan langsung dari para pekerja tambang, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menyatakan terdapat delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan emas tersebut melibatkan sekitar tujuh kelompok kerja atau partai dengan pemodal yang berbeda-beda. Penambangan dilakukan menggunakan mesin dompeng, mesin alkon, dan peralatan tradisional,” ujar Maruly.

Seluruh saksi mengonfirmasi bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).