​JAKARTA, TERASNASIONAL.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang melarang penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler) menghanguskan sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif paket berakhir.

​Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).

​Melalui aturan ini, Kemkomdigi secara tegas melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, baik untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota internet yang belum terpakai.

​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa data internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak sepenuhnya dari pelanggan.

​”Tidak boleh ada tambahan biaya. Sebelumnya, kita melihat ada sisa kuota yang bisa dialihkan (rollover), tetapi dikenakan biaya tambahan atau diwajibkan membeli paket berikutnya. Hal itulah yang dilarang oleh Surat Edaran ini. Sisa kuota tidak boleh hangus dan harus dapat diakses tanpa biaya tambahan,” ujar Meutya.

​Penerbitan SE ini merupakan langkah tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Kemkomdigi mencatat masih menerima laporan masyarakat terkait penyedia jasa telekomunikasi yang belum sepenuhnya menerapkan amar putusan MK tersebut.

​​Meskipun sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, kebijakan ini tidak mewajibkan seluruh jenis paket internet menerapkan sistem akumulasi (rollover) secara seragam. Sebagai gantinya, operator diwajibkan menyediakan beberapa opsi mekanisme perlindungan kuota agar konsumen dapat memilih sesuai dengan kebutuhan mereka.

​Selain itu, penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan menyajikan informasi produk secara rinci dan mudah dipahami, meliputi ​Rincian harga dan besaran kuota, ​Masa berlaku dan segmentasi penggunaan, ​Batas pemakaian wajar (Fair Usage Policy/FUP), dan ​Ketentuan mengenai sisa kuota saat masa aktif berakhir.

​Kemkomdigi memberi batas waktu bagi seluruh operator seluler untuk menyampaikan laporan awal pemenuhan kewajiban ini paling lambat pada 28 September 2026, yang selanjutnya diikuti oleh laporan perkembangan berkala setiap bulan.