JAKARTA, Terasnasional.id – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap masukan dan pandangan dari para pakar, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Agendanya secara khusus membedah draf dan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Rapat yang berlangsung terbuka di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini menjadi wadah penting dalam mendengarkan berbagai pertimbangan teknis yuridis. Diskusi mendalam berfokus pada efektivitas perampasan aset penjahat ekonomi tanpa harus bergantung pada proses hukum pemidanaan badan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa masukan dari para praktisi dan akademisi sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak memicu norma yang bias atau multitafsir di masyarakat. Ia menyebut penguatan substansi hukum harus berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

“Kami menyerap semua masukan substansial dari para ahli untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini nantinya bisa menjadi alat penegakan hukum yang tajam, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum,” ujar Habiburokhman di sela-sela memimpin jalannya persidangan di DPR RI.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa pembentukan regulasi ini tidak boleh tergesa-gesa tanpa perhitungan matang. Pihaknya ingin memastikan setiap pasal, terutama yang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture, dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Selama forum RDPU berlangsung, para narasumber menyajikan analisis naskah akademis serta evaluasi terhadap kerangka hukum yang ada. Isu tata kelola perampasan aset dan pembentukan lembaga pengelola barang sitaan menjadi beberapa topik prioritas yang diperdebatkan secara hangat.

Langkah penyaluran aspirasi publik ini diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang ideal untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Hasil dari seluruh rangkaian rapat penyerapan aspirasi ini nantinya akan dirangkum oleh tim penyusun sebagai bahan pertimbangan utama sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke tingkat pembahasan berikutnya bersama pemerintah.