GORONTALO, Terasnasional.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menggelar press release terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswa sebagai tersangka. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di sebuah tempat kos di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RR (atau RM) dan A. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Gorontalo yang berasal dari daerah yang sama di Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan. Berawal saat RM mengajak korban ke kos-kosan dengan dalih ingin memberikan sesuatu. Namun setibanya di lokasi, teman pelaku berinisial A mendorong korban ke dalam kamar. RM memaksa dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga mengalami trauma berat,” ujar Kompol Akmal.
Kronologi kejadian bermula saat korban dihubungi oleh tersangka RR melalui media sosial untuk mengajak bertemu di tempat kos. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk dan mengimingi korban hadiah.
Saat korban tiba, tersangka A berperan membantu mendorong korban hingga masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka RR membujuk serta memaksa korban hingga melakukan tindakan pencabulan. Setelah korban berhasil keluar dan melarikan diri dari kosan tersebut, tersangka A sempat menertawakan korban.
Kompol Akmal menambahkan bahwa saat interogasi, para tersangka telah mengakui perbuatan mereka.
“Kedua pelaku kini berada di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, para pelaku telah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah baju lengan panjang berwarna merah, 1 buah celana panjang berwarna abu-abu, 1 buah celana dalam berwarna ungu, dan hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

