​GORONTALO, Terasnasional.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka dan menahan pemilik lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil menyusul insiden tanah longsor yang terjadi di area tambang ilegal tersebut.

​Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menyampaikan bahwa penetapan tersangka berinisial RP—sebagai pemilik usaha—dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lapangan.​

“Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato bergerak ke lokasi untuk memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi serta korban selamat,” ujar Maruly dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).​

Kronologi Penanganan Kasus​Proses penanganan hukum perkara pertambangan ilegal ini berawal dari penelusuran tim di lapangan hingga penahanan tersangka:​

  1. Minggu, 16 Agustus 2026: Tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban selamat.
  2. Rabu, 2 September 2026: Penyidik menggelar perkara penetapan tersangka dan resmi menetapkan Saudara RP sebagai pelaku usaha tambang tanpa izin.
  3. Kamis, 3 September 2026: Tersangka menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tes kesehatan di Biddokkes Polda Gorontalo sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.​

Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Miliar​Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.​

Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.​

Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal yang memakan korban jiwa dan merusak lingkungan tersebut.​