JAKARTA, Terasnasional.id β Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman operasional bagi penyedia jasa telekomunikasi atau operator seluler dalam melindungi hak para konsumen.
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait hangusnya sisa kuota internet secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK. Oleh karena itu, SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar merupakan hak milik pengguna dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak.
Dalam aturan terbaru tersebut, Kemkomdigi mewajibkan seluruh penyedia layanan jaringan bergerak seluler untuk menerapkan sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Pilihan Paket Fleksibel: Menyediakan pilihan paket yang mencakup fitur akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), maupun skema inovasi lainnya.
- Perlindungan Sisa Kuota: Melindungi sisa kuota pengguna prabayar maupun pascabayar melalui mekanisme akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pengembalian dana (refund), atau bentuk kompensasi lainnya.
- Tanpa Biaya Tambahan: Dilarang mengenakan biaya atau tarif tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atas kuota yang belum terpakai.
- Transparansi Informasi: Meningkatkan kemudahan akses informasi terkait rincian harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan pemakaian secara wajar (FUP), dan perlakuan sisa kuota.
- Kanal Pemantauan dan Pengaduan: Menyediakan sistem pemantauan sisa kuota terintegrasi serta memperkuat mekanisme penanganan aduan pelanggan secara efektif.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut, dilanjutkan dengan pelaporan berkala setiap satu bulan sekali.

