GORONTALO, Terasnasional.id — Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan sejumlah barang bukti dalam penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Tambang Tihuo, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Barang bukti yang disita meliputi enam unit mesin dompeng dari berbagai merek beserta kelengkapannya, seperti keong, karpet, selang gabah, selang penembak, dan pipa cabang pemisah air milik para pekerja.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengungkapkan alur transaksi dari kegiatan ilegal tersebut berdasarkan keterangan para saksi di lokasi.
“Hasil tambang tersebut langsung dijual kepada seorang penadah di lokasi pertambangan. Selanjutnya, uang hasil penjualan dibagikan secara tunai kepada para pekerja,” kata Maruly.
Proses penertiban dan pengumpulan barang bukti oleh petugas berlangsung aman serta kooperatif tanpa ada perlawanan dari masyarakat setempat.

