GORONTALO, Terasnasional.id — Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menangkap dua pemuda berinisial MP (20) dan FP (26) atas dugaan pencurian perhiasan emas dan uang tunai di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

​Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo pada Senin (31/8/2026). Peristiwa pencurian tersebut terungkap setelah korban, Sri Wahyuni G. Abdul, melaporkan kehilangan barang-barang berharganya ke Mapolres Gorontalo.

​Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8.000.000,00.

​”Korban kehilangan kalung emas 1,5 gram, emas batangan 1 gram, dan uang tunai Rp1 juta. Total kerugian sekitar Rp8 juta,” kata Maulana, Selasa (1/9/2026).

​​Maulana mengungkapkan, MP yang merupakan warga Bolihuwangga, Limboto, dan FP warga Tumbihe, Kabila, baru saling mengenal sejak 12 Agustus 2026 melalui aplikasi kencan WALA. Meski baru berkenalan sekitar dua pekan, keduanya sudah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dengan peran berbeda.

​Pencurian berawal saat FP, yang diketahui menumpang tinggal di rumah korban, memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika korban sedang bekerja. FP masuk ke kamar korban dan mengambil kalung emas seberat 1,5 gram serta emas batangan seberat 1 gram.

​Pada saat yang sama, MP bertamu ke rumah tersebut diajak oleh FP. Ketika FP berada di kamar mandi, MP mengambil uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 dari dalam laci. Kepada penyidik, MP mengaku tidak mengenal korban secara pribadi.

​​Berdasarkan hasil penyelidikan, barang perhiasan hasil curian tersebut telah dijual dan digadaikan oleh FP untuk kebutuhan pribadi.

​Kalung emas milik korban digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai Rp1.400.000,00. Sementara itu, emas batangan dijual ke Toko Emas Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2.250.000,00.

​”Uang hasil penjualan digunakan oleh FP—yang berprofesi sebagai pelatih marching band—untuk membeli 17 lembar bendera marching band dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Maulana.

​Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp700.000,00 dan 17 lembar bendera marching band. Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyita barang bukti kalung dan emas batangan usai pelaksanaan gelar perkara.

​Saat ini, MP dan FP telah ditahan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.